rss_feed

Desa Bukit Makmur

Jl. Desa Bukit Mamur
Kecamatan Penarik Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38368

mail_outline pemdesbukitmakmur@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • SUROSO

    Kepala Desa

  • NURHAMID

    Sekertaris Desa

  • JUNI FAHAMSA

    Kasi Pemerintahan

  • AHMAD SA'RONI

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

  • SUPRI SUYANTO

    Kaur Umum dan Perencanaan

  • TRI ANJA

    KAUR KEUANGAN

  • DODI KURNIAWAN

    KEPALA DUSUN

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT MAKMUR,KECAMATAN PENARIK,KABUPATEN MUKOMUKO PROPINSI BENGKULU/PELAYANAN DARI HARI SENIN S/D JUMAT PUKUL 08.00 S/D 15.30
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

5

Bulan Lalu

95

Tahun Ini

85

Tahun Lalu

284

Total
fingerprint
50 % Hasil Kebun Masyarakat Desa Bukit Makmur Untuk Bidang Pembangunan Desa

23 Mar 2022 11:54:13 262 Kali

Bukit Makmur-Penarik,Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Aula Desa Bukit Makmur diadakan musyawarah Desa Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pendapatan Asli Desa,dalam musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Ketua BPD dan anggotanya,Kepala Desa dan Perangkat, Babinsa dan babinkamtibmas,Ketua RT,Lembaga Desa dan Tokoh Msyarakat.

Dalam sambutanya Kepala Desa Bukit Makmur SUROSO menyampaikan agar setelah disahkan peraturan desa Tersebut untuk menggunakan Hasil dari salah satu sumber Pendapatan Asli Desa(PADES) yaitu Kebun Masyarakat Desa (KMD) sesuai aturan yang ada baik itu berupa perjanjian ataupun hasil dari keputusan Musyawarah Desa "Penggunaan Hasil Kebun Masyarakat Desa ini Kita gunakan sesuai dengan aturan yang ada".Jelasnya.

Ketua KMD Bukit Makmur Supri Suyanto  membacakan Perjanjian Kerja sama tentang Hasil KMD tersebut yang memuat juga rincian besaran pembagian Hasil KMD" Penggunaan Kebun Masyarakat Desa Bukit Makmur 50% digunakan untuk kegiatan Pembangunan Desa,15% Jasa pengurus dan pengawas, 5% kegiatan sosial, 20 % Kelembagaan Desa, 2,5% oprasional, 1,5% kecamatan,1% Dinas Terkait , 5% nya dana  Cadangan, "Bebernya.

Setelah musyawarah Desa ini pihak Desa akan membawa Rancangan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa tersebut ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko untuk mendapat nomor Register Hukum untuk menjadi produk hukum yang sah,dan bisa segera di tetapkan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel